Mantan Direktur Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Ridwan Rhekynellson Soplanit menyebut Ferdy Sambo adalah Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigjen J.

 Kisah itu dituturkan Ridwan saat menghadiri sidang kasus pembunuhan tingkat I Brigjen J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaxel) sebagai saksi bersama terdakwa Richard Eliezer atau Barrada E, Ricky Rizal dan Strong Maruf. Senin (21 November 2022).

 Ridwan mengatakan, seorang sopir bernama Audi menghubunginya sekitar pukul 17.30 pada Jumat (7 Agustus 2022) untuk menemui Ferdi Sambo di rumah dinasnya di kompleks kepolisian Duren Tiga, Jakarta Selatan.Saya akui kami bertemu. Namun, sopir Ridwan mengaku tak tahu kenapa Sambo menelepon bosnya.

Lima menit kemudian, Ridwan yang rumah dinasnya bersebelahan dengan rumah Sambo itu tiba di rumah mantan Kadib Propham.

Penembakan Brigjen J. Inspektur Ferdy Sambo Di Balik Terbunuhnya Brigjen J
Ferdy Sambo menepuk tembok dengan air mata berlinang saat menulis tentang penembakan Ridwan Sopranito.

Ferdy Sambo, terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigjen J), dijadwalkan hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (1/11/2022). Agenda pemeriksaan saksi. Ferdy Sambo, terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigjen J), dijadwalkan hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (1/11/2022). Agenda pemeriksaan saksi.


Mantan Kepala Badan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Ridwan Rhekynellson Soplanit menceritakan saat Ferdi Sambo bercerita tentang kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Cerita ini diungkap Ridwan ketika hadir sebagai saksi dalam sidang pembunuhan berencana Brigadir J dengan terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma`ruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (21/11/2022).

Ridwan mengaku, pada Jumat (8/7/2022) sekitar pukul 17.30 WIB, dirinya dihubungi oleh sopirnya bernama Audi untuk menghadap Ferdy Sambo di rumah dinasnya di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan. Namun, sopir Ridwan mengaku tak tahu tujuan Sambo memanggil atasannya itu.

Lima menit setelahnya, Ridwan yang rumah dinasnya terletak persis di sebelah rumah dinas Sambo tiba di kediaman mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) tersebut.
Video Rekomendasi

 Begitu sampai di rumah itu, Ridwan melihat Sambo, Bharada E, Kuat Ma'ruf, dan dua ajudan Sambo lainnya bernama Adzan Romer dan Prayogi sedang berdiri di area garasi. Ridwan langsung diminta Sambo untuk mengikutinya pulang. Saat itu, Ridwan melihat jenazah Joshua tergeletak bersimbah darah di dekat tangga lantai satu rumah dinas Sambo.
Ridwan mengatakan di pengadilan, "Saya mengikuti FS (Ferdi Sambo) dan kemudian FS, dan mengatakan saya hanya menerima informasi bahwa ada baku tembak antar anggota.

Sambo menceritakan kepada Ridwan bahwa telah terjadi baku tembak antara dua ajudannya, Barada Richard Eliezer dan Briptu Yosua. Dalam kejadian itu, Sambo menyebut Yosua tertembak, namun Barada E tidak terkena satu peluru pun.

Menurut Sambo, motif penembakan itu adalah pelecehan yang dilakukan Yosua terhadap istrinya, Putri Chandrawati.
Saat membicarakan hal itu, kata Ridwan, Sambo terlihat emosi. Mantan jenderal bintang dua Polri itu menggedor tembok dan menggelengkan kepala berulang kali. Mata Sambo tampak seperti kaca seolah menahan air mata.

"Dia membentur tembok cukup keras saat menjelaskan. Saya agak kaget juga Pak Ridwan," kata Ridwan.

"Kemudian kepalanya disandarkan ke tembok lalu dia terus melihat ke arah saya menggelengkan kepalanya. Matanya sedikit berkaca-kaca," lanjutnya.

Ridwan mengaku tidak bisa konsentrasi saat melihat Sambo berbicara terlalu emosional.
"Matanya berlinang air mata saat membentur tembok. Saya saat itu juga kosong, Yang Mulia," aku Ridwan.

Namun tak lama kemudian, Ridwan mengoordinasikan olah TKP dengan rekan-rekannya saat itu di Polres Metro Jakarta Selatan.

Ridwan diberhentikan dari jabatannya sebagai Kepala Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan pada 22 Agustus 2022. Ia bersama 33 anggota polisi lainnya dimutasi ke Kantor Pelayanan Mabes Polri (Yanma) karena diduga melanggar Kode Etik Investigasi dalam kematian Brigjen Yosua. Seperti diketahui, kasus kematian Brigadir Jenderal Joshua saat ini sedang dalam proses persidangan. Dalam kasus itu, lima orang didakwa dengan pembunuhan tingkat pertama.

Lima, yakni Ferdy Sambo. Istri Sambo, Putri Chandrawati. Pembantu Sambo, Richard Eliezer atau Barrada E dan Ricky Rizal atau Bripka RR. Dan ART Sambo, Maruf Kuat.

Surat dakwaan jaksa menyebut latar belakang pembunuhan itu adalah kesaksian Putri yang mengaku dilecehkan secara seksual oleh Yosua di rumahnya di Sambo, Magelang, Jawa Tengah, Kamis (7 Juli 2022).

Marah atas pengakuan ini, entah benar atau tidak, Sambo berencana membunuh Joshua. Diketahui, Sambo lebih dulu memerintahkan Ricky Rizal atau Bripka RR untuk menembak Yosua.

Brigjen Yosua dieksekusi oleh Barada E pada Jumat (8 Juli 2022) dengan melepaskan dua hingga tiga tembakan ke rumah dinas Sambo di kompleks kepolisian Duren Tiga, Jakarta Selatan. Sambo lalu menembak Joshua di bagian belakang kepala hingga korban tewas.

Mantan Direktur Dinas Keselamatan Kerja Polri (Kadib Propam) itu mengarang cerita baku tembak antara Brigjen J dan Barada E yang menembakkan senjata Yosua ke tembok yang berujung kematian Yosua. Atas tindakan tersebut, terdakwa didakwa melanggar StGB Pasal 340, StGB Pasal 55 (1) No. 1 StGB dan Tambahan Pasal 338 StGB sehubungan dengan StGB Pasal 56.